Undang-undang nomor 36 tentang telekomunikasi, azas, tujuan
telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyelidikan, sanksi
administrasi, dan ketentuan pidana
Undang-undang nomor 36 tentang telekomunikasi berisi:
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan
dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan,
gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau
sistem elektromagnetik Iainnya.
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
Berdasarkan pasal 1 diatas dinyatakan bahwa telekomunikasi merupakan
kebutuhan yang mendasar bagi kehidupan manusia sekarang ini. Kemudian
telekomunikasi menjadi sangat penting karena dalam perkembangannya
telekomunikasi bukan hal yang baru lagi dan juga dapat mendukung
perekonomian oleh beberapa orang menjadi sumber penghidupan.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai penyelengaraan
telekomunikasi sebagimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan
dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan,
gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya.
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi
kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha
milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi
pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan
telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan
atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi.
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau
pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi.
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan dan pengoperasiannya khusus.
Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda.
Kewajiban pelayanan universal adalah kewajiban yang dibebankan kepada
penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi untuk
memenuhi aksesibilitas bagi wilayah atau sebagian masyarakat yang belum
terjangkau oleh penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi.
Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
BAB II
PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
Bagian Pertama Penyelenggaraan Telekomunikasi
Pasal 2
Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi.
Pasal 3
Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Pasal 4
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b
dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Badan Usaha Swasta; atau
Koperasi.
Pasal 5
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat dilakukan oleh:
perseorangan;
instansi pemerintah; atau
badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
Bagian Kedua Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Pasal 6
Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib membangun
dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi.
Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam membangun jaringan
telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam membangun dan atau
menyediakan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis.
Ketentuan mengenaai Rencana Dasar Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin terselenggaranya telekomunikasi melalui jaringan yang diselenggarakannya.
Pasal 8
Penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat menyelenggarakan jasa
telekomunikasi melalui jaringan yang dimiliki dan disediakannya.
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus merupakan kegiatan usaha yang terpisah dari penyelenggaraan
jaringan yang sudah ada.
Untuk menyelenggarakan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin
penyelenggaraan jasa telekomunikasi dari Menteri.
Pasal 9
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari :
penyelenggaraan jaringan tetap;
penyelenggaraan jaringan bergerak.
2. Penyelenggaraan jaringan tetap dibedakan dalam :
penyelenggaraan jaringan tetap lokal;
penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;
penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional;
penyelenggaraan jaringan tetap tertutup.
3. Penyelenggaraan jaringan bergerak dibedakan dalam :
penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial;
penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;
penyelenggaraan jaringan bergerak satelit.
4. Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 10
Penyelenggara jaringan tetap lokal atau penyelenggara jaringan bergerak
seluler atau penyelenggara jaringan bergerak satelit harus
menyelenggarakan jasa teleponi dasar.
Penyelenggara jaringan tetap lokal dalam menyelenggarakan jasa teleponi dasar wajib menyelenggarakan jasa telepon umum.
Penyelenggara jaringan tetap lokal dalam menyelenggarakan jasa telepon umum dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.
Pasal 11
Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam menyediakan jaringan
telekomunikasi dapat bekerjasama dengan penyelenggara jaringan
telekomunikasi luar negeri sesuai dengan izin penyelenggaraannya.
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis.
Pasal 12
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memenuhi setiap permohonan
dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi
syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan
telekomunikasi tersedia.
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Pasal 13
Dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b, penyelenggara jasa telekomunikasi menggunakan jaringan
telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Pasal 14
(1) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri dari;
penyelenggaraan jasa teleponi dasar;
penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi;
penyelenggaraan jasa multimedia;
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 15
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas
telekomunikasi untuk menjamin kualitas pelayanan jasa telekomunikasi
yang baik.
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan pelayanan yang sama kepada pengguna jasa telekomunikasi.
Dalam menyediakan fasilitas telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengikuti ketentuan
teknis dalam Rencana Dasar Teknis.
Ketentuan mengenai Rencana Dasar Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 16
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat/merekam secara rinci
pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna
telekomunikasi.
Apabila pengguna memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara
telekomunikasi wajib memberikannya.
Pasal 17
Catatan/rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disimpan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
Penyelenggara jasa telekomunikasi berhak memungut biaya atas permintaan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi.
Pasal 18
Pelanggan jasa telekomunikasi dapat mengadakan sendiri perangkat akses dan perangkat terminal pelanggan jasa telekomunikasi.
Instalasi perangkat akses di rumah dan atau gedung dapat dilaksanakan oleh instalatur yang memenuhi persyaratan.
Pasal 19
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memenuhi setiap permohonan dari
calon pelanggan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat
berlangganan jasa telekomunikasi sepanjang akses jasa telekomunikasi
tersedia.
PENYIDIKAN
Pasal 44
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum
Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
melakukan pemeriksaan terhadap orang dan/atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
menghentikan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
melakukan pemeriksaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang
digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.
menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
menyegel dan/atau menyita alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang
digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
mengadakan penghentian penyidikan.
3. Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Hukum Acara Pidana.
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1),Pasal 18 ayat
(2),pasal19,pasal 21,Pasal 25 ayat (2),Pasal 26 ayat (1),Pasal 29 ayat
(1),Pasal 29 ayat (2),Pasal 33 ayat (1),Pasal 33 ayat (2),Pasal 34 ayat
(1),Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa
pencabutan izin (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1),dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20,dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara komunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1 ataau Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak
Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan,membuat,merakit,memasukan atau menggunakan
perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak
sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan penjara pidana paling
lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah). (2) Apabila tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (2),dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua
raatus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40,dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 52,atau Pasal 56
dirampas oleh negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 49,Pasal
50,Pasal 51,Pasal 52,Pasal 53,Pasal 54,Pasal 55,Pasal 56, dan Pasal 57
adalah kejahatan.
Penjelasan UU No.36 Tentang Telekomunikasi
Penjelasan UU No.36 Tentang Telekomunikasi
Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan
penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran
penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan
perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan
memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar,
melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara
pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi
dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu
mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Tujuan Penyelenggaraan Telekomunikasi
Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai,
antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja
penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi,
mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat
dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih
banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. Dalam
pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah
bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam
penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk
manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan
dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan,
gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik Iainnya;
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi
kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha
milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi
pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang
menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi
berdasarkan kontrak;
Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang
menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang
tidak berdasarkan kontrak;
Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan
telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE)
Berikut adalah salah satu contoh pasal yang terdapat pada Undang-Undang No 36 Tahun 1999:
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap
informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan
bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik
lainnya.
Dari definisi tersebut, maka kita simpulkan bahwa Internet dan segala
fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi
karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk
gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi
dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama
bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain
sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi, disana tidak
terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, karena penggunaan
teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita. Karena
kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada
negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan tekhnologi
informasi juga dapat digunakan oleh para pengguna teknologi informasi
dibidang apapun.
Jadi keuntungannya juga dapat dilihat dari segi bisnis. Yaitu kita
dengan bebas dan luas dapat memasarkan bisnis dalam waktu singkat. Jadi
kesimpulannya menurut saya adalah, penggunaan teknologi informasi tidak
memiliki batasan, karena dapat mnguntungkan dalam semua pihak.
Sumber : http://ridodolrivera.blogspot.com/2013/04/undang-undang-nomor-36-tentang.html